GARANSI - TISEBA
Alur Klaim Garansi yang Praktis
SYARAT & KETENTUAN GARANSI PENGERJAAN (INSTALASI)
PT. TIGA SEJAHTERA BERSAMA (TISEBA).
Dokumen ini mengatur ketentuan garansi atas jasa pemasangan/pengerjaan produk interior (Vinyl Roll, Vinyl Plank, SPC, LVT, dll) yang dilakukan oleh tim teknis TISEBA.
1. Masa Berlaku Garansi
Garansi pengerjaan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima pekerjaan.
Garansi ini hanya mencakup aspek jasa pemasangan, bukan kerusakan pada unit material/barang itu sendiri.
2. Ruang Lingkup Garansi (Apa yang Dijamin)
Garansi pengerjaan mencakup hal-hal berikut:
Pemasangan yang tidak rapat (renggang) yang disebabkan oleh kesalahan teknis instalasi.
Lantai Vinyl/SPC yang terangkat (up-lift) akibat kurangnya lem atau penguncian (click system) yang tidak sempurna pada saat pemasangan.
Kesalahan pengeleman yang menyebabkan material terlepas dari sub-floor (lantai dasar).
Pengecualian Garansi (Apa yang Tidak Dijamin).
Untuk mengajukan klaim, pelanggan wajib mengikuti prosedur berikut:
Melampirkan Kartu Garansi Resmi atau Bukti Invoice Pembayaran yang sah.
Mengirimkan foto & Video detail kerusakan melalui nomor WhatsApp resmi TISEBA.
Tim TISEBA akan melakukan verifikasi/survey lokasi maksimal 3x24 jam setelah laporan diterima.
Prosedur Klaim.
Jika kerusakan terbukti akibat kesalahan pemasangan, TISEBA akan melakukan perbaikan tanpa memungut biaya jasa.
Apabila perbaikan memerlukan penggantian material baru (karena material lama rusak akibat faktor di luar kendali teknisi), maka biaya material ditanggung oleh pelanggan, kecuali disepakati lain.
Ketentuan Perbaikan.
Batasan Tanggung Jawab.
Tanggung jawab TISEBA terbatas pada perbaikan area yang bermasalah saja. TISEBA tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil lainnya atau gangguan operasional yang muncul selama masa perbaikan berlangsung.
